BERTUAHPOS.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ombudsman Republik Indonesia mengarahkan perhatian utamanya pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam masa Pilkada sebagai bentuk tanggung jawab profesi mereka.
Dalam acara “Silaturahmi Pengawasan Pelayanan Publik” yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Pemprov Riau, Rabu (9/10/2024), Suganda menyampaikan bahwa menjaga netralitas bagi ASN di masa Pilkada bukanlah tugas yang mudah, namun wajib dilakukan demi menjaga integritas pelayanan publik.
“Undang-Undang ASN terbaru Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN harus netral karena mereka adalah pelaksana administrasi publik, abdi masyarakat, serta pemersatu dan perekat bangsa. Jika ASN tidak netral, akan terjadi ketimpangan birokrasi, dan masyarakat akan merasakan dampaknya,” tegas Suganda.
Berdasarkan data dari Ombudsman yang dikutip dari hasil penelitian Litbang Kompas, pelanggaran netralitas ASN paling sering dilakukan oleh pejabat fungsional, diikuti oleh pejabat pelaksana, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Pengawas.
“Pelanggaran yang paling umum terjadi adalah kehadiran ASN dalam deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah, penggunaan media sosial untuk menyebarkan dukungan, serta keterlibatan langsung dalam kegiatan kampanye,” ungkap Suganda.
Meski demikian, Suganda optimistis bahwa ASN di Riau akan mampu menjaga netralitas mereka. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada kerugian yang dialami ASN jika mereka memilih untuk bersikap netral.
“Yang masih ragu-ragu untuk netral, netral lah. Kalau ASN netral, kita yakin orang-orang yang terpilih di Pilkada adalah orang yang profesional,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari program nasional Ombudsman untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik selama masa Pilkada.
“Netralitas ASN sangat penting untuk menghindari diskriminasi layanan dan ketidakadilan dalam lingkungan kerja mereka. Integritas dan profesionalisme menjadi dasar tugas ASN dalam melaksanakan kewajiban mereka kepada negara,” jelas Bambang.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Kepemimpinan yang kuat harus didasari oleh prinsip moral yang tinggi dan kejujuran yang tak tergoyahkan.
Selain mengawasi netralitas ASN, Ombudsman juga memantau proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memastikan transparansi dan keadilan.
“Jika ada permasalahan terkait layanan publik, masyarakat bisa melaporkannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lalu diteruskan ke inspektorat. Jika tak mendapatkan layanan yang memadai, laporan bisa diteruskan ke Ombudsman,” pungkasnya.
Bambang juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi kinerja ASN selama Pilkada.
“ASN, termasuk pegawai honorer yang digaji melalui APBD dan APBN, harus tetap netral,” tegasnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Ombudsman berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Pekanbaru dapat berjalan lancar, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.