BERTUAHPOS.COM — Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, mendorong kepada tim informan publik untuk memberikan penilaian seobjektif mungkin dalam memberikan penilaian.
Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion atau FGD Indeks Komisi Informasi Publik (IKIP) Provinsi Riau di Hotel Premiere, Pekanbaru, Selasa, 23 Juli 2024.
Narayana menegaskan bahwa tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi Riau.
Awalnya, negara ingin melihat apakah pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sesuai dengan harapan. Mengingat negara telah membebani anggaran kepada sumber daya yang ada di Komisi Informasi Publik. “Artinya, IKIP itu hadir untuk memotret itu semua,” katanya.
Untuk mengukur itu, kata Narayana, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP. Namun, dalam berjalannya waktu ada satu esensi yang hadir dipahami bersama, yakni penilaian. “Maka unsurnya harus ada, yakni unsur dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” tuturnya.
Lantas, kata dia, seiring berjalanya waktu, muncul semangat kontestasi di dalamnya. Artinya, yang mendapatkan indeks dengan nilai tertinggi ada gengsi. “Padahal bukan itu esensinya. Tujuannya hanya untuk memotret. Jadi apa adanya saja. Nilai yang tinggi bukan ukuran keberhasilan, dan nilai yang rendah bukan aib,” sebut Narayana.
Oleh sebab itu, ada banyak elemen yang dilibatkan dalam tim informan publik, dan didorong untuk memberikan penilaian yang seobjektif mungkin. “Jadi, pejabat juga jangan sensi dengan indeks yang rendah. Ngak ada hubungannya sama kepala daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pokja KIP Riau, Yulianti, menuturkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu metode penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia, baik pada level provinsi maupun nasional.
“IKIP ini terdiri dari 3 aspek, yaitu fisik, ekonomi, dan politik, dengan total 16 indikator yang mencakup 6 indikator ekonomi dan 7 indikator hukum,” jelasnya.
IKIP mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga tahun 2023. Tim Kelompok Kerja Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP ini terdiri dari Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akademisi, dan masyarakat.
Pada periode 2021 hingga 2023, tim Pokja Daerah berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 5 unsur: Komisioner Komisi Informasi, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pada tahun 2023, tim ahli informan yang terdiri dari berbagai unsur meningkat menjadi 10 orang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi Riau.
Nilai IKIP Provinsi Riau menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, nilai IKIP Provinsi Riau berada pada angka 73,45. Pada tahun 2022, nilai ini naik menjadi 76,67. Dan pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi Riau meningkat menjadi 82,43. Grafik peningkatan ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di provinsi tersebut.
“Dengan pencapaian ini, diharapkan nilai IKIP Provinsi Riau terus meningkat di tahun-tahun mendatang, menjadikannya sebagai salah satu provinsi dengan keterbukaan informasi publik terbaik di Indonesia,” tuturnya.***