BERTUAHPOS — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti alokasi belanja pegawai dalam APBD Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp2,96 triliun.
Angka tersebut setara dengan 30,5% dari total belanja daerah sebesar Rp9,69 triliun.%tase ini melampaui ambang batas mandatory spending belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30%.
Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, menegaskan proporsi tersebut menunjukkan ruang fiskal untuk belanja publik yang langsung menyentuh masyarakat semakin terbatas.
“Belanja pegawai yang terus menekan porsi APBD dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara belanja aparatur dengan kebutuhan pembangunan,” kata Tarmidzi, dalam keterangannya, Senin 15 September 2025.
Secara rinci, belanja pegawai Pemprov Riau tahun 2025 terdiri dari gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp1,45 triliun atau 49,3%. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) mencapai Rp1,43 triliun atau 48,4%.
Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp58,52 miliar atau 2%, serta gaji dan tunjangan kepala daerah serta pimpinan DPRD Rp8,71 miliar atau 0,3%.
Tarmidzi menilai besarnya porsi TPP yang hampir setara dengan gaji pokok menimbulkan pertanyaan serius. Menurutnya, TPP secara prinsip merupakan insentif berbasis kinerja untuk mendorong efektivitas birokrasi, bukan menjadi komponen rutin setara gaji.
“Ketika TPP porsinya setara dengan gaji pokok, maka muncul pertanyaan apakah mekanisme pemberian TPP benar-benar berlandaskan prestasi kerja, atau sekadar menjadi ‘gaji kedua’ yang sifatnya otomatis,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan TPP diatur melalui Peraturan Gubernur Riau No. 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. Regulasi tersebut menekankan indikator objektif seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta kinerja.
“Secara normatif, aturan ini cukup baik karena menekankan prinsip meritokrasi. Namun, jika dilihat dari besaran alokasi anggaran, muncul keraguan publik apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan,” ujar Tarmidzi.
Fitra Riau juga menekankan perlunya evaluasi transparan agar publik dapat menilai efektivitas kebijakan TPP. Tanpa pengawasan yang ketat, sulit memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan benar-benar sesuai parameter kinerja yang diatur dalam Pergub. Tarmidzi menyebut evaluasi terbuka penting untuk menghindari TPP berubah menjadi belanja rutin.
Lebih lanjut, Fitra Riau memberikan tiga catatan penting. Pertama, Pemprov Riau diminta membuka secara transparan mekanisme pengukuran kinerja ASN sebagai dasar pemberian TPP.
Kedua, DPRD Riau harus memperketat fungsi pengawasan agar TPP tidak menggerus ruang fiskal pembangunan. Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan audit efektivitas TPP untuk menjawab apakah tambahan penghasilan benar-benar meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
“Pada akhirnya, belanja pegawai yang begitu besar, terutama dengan TPP hampir setara gaji pokok, menuntut evaluasi serius. APBD seharusnya tidak hanya menjadi instrumen untuk memenuhi kesejahteraan aparatur, tetapi juga memastikan belanja yang berpihak pada masyarakat luas,” katanya.***









