BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kendati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuka pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara, ternyata masih ada keluhan developer atau pengembang. Sebab rekomendasi-rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pekanbaru dinilai persulit pengembang.
Hal ini kemudian mendorong pengembang-pengembang melakukan pertemuan membahas hal tersebut. Acara ini juga dihadiri developer senior seperti Riva Yendi, Kandris, Delesis, dan lainnya.
Pengembang mengalami kesulitan salah satunya Owner PT Bintang Property, Frans Hr Daeli. “Dengan berlarutnya proses pengurusan ijin sementara ini di Tim TABG maka para pengembang mengalami kerugian yang luar biasa hampir 1 tahun,†katanya.
Pemko dinilai belum bisa memenuhi janji untuk mempermudah pengurusan IMB sementara. Frans mencontohkan saat dirinya mengurus izin perumahan sesuai UU tidak perlu ada Amdal, tetapi dirinya diharuskan pakai Amdal. “Pemko Pekanbaru dalam hal ini tim TABG yang terkesan bermain-main. Oleh karena hal itu melalui ini kami para pengembang meminta kepada plt Walikota Pekanbaru saat coba memperhatikan keluhan para pengembang ini,†katanya.
Frans sampaikan bahwa keluhan ini tidak hanya dirinya seorang. “Banyak juga yang lain, tetapi mereka (developer) menganggap normal-normal saja. Belum mau bersuara mereka,†sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut para pengembang juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan investor luar ketimbang lokal. “Jangan hanya sibuk mencari investor dari luar sementar para pengembang yg merupakan investor lokal di abaikan,†ujar Kandris selaku developer senior di pekanbaru.
Dalam pertemuan ini Rifa Yendi juga memberikan saran agar semua keluhan dibuat tertulis untuk disampaikan ke Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Real Estate Indonesia (REI).
Penulis: Riki