BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) telah merealisasikan pembangunan rumah layak huni (RLH) sekitar 90 persen. Pada tahun 2014 ini, Pemko melalui Dinas Cipta Karya, akan membangun rumah layak huni, sebanyak 250 unit.
Setelah pembangunan RLHÂ rampung, lantas apakah rumah yang dibangun melalui kegiatan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) boleh dijual?
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru, Dadang Eko Purwanto, secara regulasi yang ada sebenarnya tidak ada yang melarang masyarakat untuk menjual rumah tersebut. “Kalau dijual, kami tidak bisa apa-apa, disanksipun tidak mungkin. Karena RLH bentuk hibah pemerintah dalam penyediaan rumah untuk masyarakat miskin yang layak huni,” katanya.
Sambung Dadang, pendapat tersebut juga sudah disampaikan kepada walikota Pekanbaru, Firdaus MT. “Saya sudah berbicara dan sampaikan ke walikota, tidak boleh (RLH) dijual,” tuturnya Kamis (04/12/2014).
Seperti yang diketahui, Pemko melakukan pembangunan RLH melalui kegiatan Organisasi Masyarakat Setempat atau yang diberi nama OMS. Dalam APBD murni 2014 Pemko Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membangun 250 RLH bagi warga miskin yang ada di Pekanbaru. (riki)