BertuahPos.com, Rokan Hilir — Warga Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara akan mencoblos dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Mereka terdaftar sebagai pemilih tetap di Labuhanbatu Selatan (Labusel) tetapi tinggal di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Mereka seharusnya menyalurkan hak pilih di Labuhanbatu Selatan, karena jarak tempuh cukup jauh, mereka dibolehkan mencoblos di Rohil.
Keputusan ini disepakati saat rapat koordinasi digelar di Hotel Grand Suma Blok Songo Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 31 Januari 2024.
Rapat dihadiri perwakilan dari Pemkab Rohil, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Komisioner KPU Riau, KPU Rohil dan KPU Labuhanbatu Selatan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kapolres Rohil, Polres Labuhanbatu Selatan dan undangan lainnya.
“Kita berkoordinasi karena ada TPS lintas provinsi, yaitu TPS warga Labuhanbatu Selatan di Rohil,” Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.
DPT Warga Labuhanbatu Selatan
Adapun dua TPS Labuhanbatu Selatan, yaitu TPS 001 dan TPS 002 berada di Desa Beringin Jaya, di wilayah administrasi Provinsi Riau, di Kepenghuluan Bukit Mas.
Di TPS 001, terdapat 238 orang pemilih yang terdaftar dalam DPT Labuhanbatu.
Sementara TPS 002 memiliki 218 orang pemilih. Jarak kedua TPS tersebut sekitar 300 meter dari TPS di Kabupaten Rohil.
Hal ini telah sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Rohil.
Selanjutnya, TPS 23 dengan DPT 234 orang dan TPS 24 dengan DPT 262 orang di Kepenghuluan Tanjung Sari, Rohil, kini menjadi milik Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Meskipun sudah menjadi milik Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hak suara tetap akan disalurkan di Rohil.
“Kami memastikan bahwa ratusan DPT ini menumpang di wilayah Rokan Hilir. Seluruhnya warga ber-KTP Labuhanbatu Selatan,” jelas Andrian.
Andrian menyadari bahwa TPS lintas provinsi rentan terhadap masalah keamanan.
Oleh karena itu, perlu diantisipasi agar masyarakat yang memiliki hak pilih tidak kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya.
Andrian tegas menyatakan bahwa melindungi hak pilih masyarakat merupakan kewajiban.
“Kita harus melindungi hak pilih masyarakat agar mereka dapat menyampaikan aspirasinya,” ujar perwira lulusan Akpol tahun 2003 tersebut.***