BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dalam ketentuannya, Quick Count Pemilu 2024 (perhitungan cepat) baru boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara usai.
Hari ini, 14 Februari 2024, Pemilu serentak dilaksanakan. Pemilu ini untuk memilih Capres – Cawapres, DPD Ri, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu mengatur bahwa: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Oleh karena itu, pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 WIB , dan quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berat. Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa; Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan, termasuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga diwajibkan memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu menjelaskan bahwa; Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00.
***