BERTUAHPOS.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan SK untuk enam pejabat di lingkungan Pemprov Riau ditetapkan sebagai pejabat sementara atau Pjs, terhadap enam daerah di Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Adapun keenam Pjs tersebut; Indra Purnama, sebagai Pjs Bupati Siak; Roni Rahmat, sebagai Pjs Bupati Pelalawan; Jhon Armedi Pinem, Pjs Bupati Kepulauan Meranti;Sri Sadono Mulyanto, sebagai Pjs Bupati Kuantan Singingi; Akhmad Sudirman Tavipiyono, sebagai Pjs Bupati Bengkalis dan TR Fahsul Falah, sebagai Pjs Walikota Dumai.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3795 Tahun 2024 yang dirilis pada tanggal 19 September 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat, yang juga menjabat sebagai Plh Sekretaris Direktorat Jenderal.
“Para Pjs memiliki tugas utama untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan di daerah mereka masing-masing, sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang,” bunyi keputusan Mendagri tersebut.
Penunjukan ini, bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan daerah dan memastikan semua kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.***