BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jumlah TPS di Riau hingga saat ini berjumlah 8,347.
Sebelumnya, tercatat ada 7,737 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau. Namun, dikarenakan protokol kesehatan akibat pandemi COVID-19, jumlah TPS di Riau bertambah menjadi 8,347 TPS.
Dengan mengikuti regulasi dan standar protokol penanganan COVID-19, setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, dari sebelumnya 800 pemilih.
Dengan demikian, ada penambahan TPS karena mengikuti protokol tersebut.
“Di Riau, sebelumnya ada 7,737 TPS. Kemudian, karena protokol COVID-19, jumlah TPS di Riau bertambah menjadi 8,347 TPS,” jelas Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman.
Sementara ini, KPU Riau mencatat data sementara ada 2,6 juta pemilih di Riau. Mereka akan memilih di pilkada serentak 2020 nanti.
Jumlah pemilih 2,6 juta ini tersebar di 9 kabupaten/kota.
“Angka pastinya sampai saat ini, jumlah pemilih di Riau ada 2.661.599 pemilih,” kata Abdul Rahman.
Cek Online NIK
Abdul Rahman juga meminta masyarakat memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online untuk memastikan sudah terdaftar di Pilkada 2020.
Caranya, bisa dengan mengunjungi website KPU, www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Atau, juga bisa aplikasi lindungihakpilihmu untuk melihat apakah NIK sudah terdaftar.
“KPU mengajak masyarakat mengecek NIK online secara bersama-sama di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan 2020,” kata dia.
Tujuan pengecekan online ini, lanjut Rahman, adalah untuk mengetahui sejak awal apakah nama kita sudah masuk atau belum sebagai calon pemilih.
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa secepatnya menyampaikan kepada PPDP di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Atau bisa langsung juga ke sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kantor desa dan kelurahan,” tambah dia.
Rahman mengajak masyarakat beramai-ramai mengecek NIK di aplikasi tersebut. Jika ada warga yang berada di luar daerah pemilihan, agar secepatnya mengkonfirmasikan agar tetap terdata oleh
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Kemudian, pada 15 Juli hingga 13 Agustus nanti, PPDP akan mendatangi rumah warga. Tujuannya adalah untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data warga yang terdaftar di Pilkada 2020.
“Silahkan tunggu PPDP mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit data,” ujar Rahman. (bpc4)