BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tidak melarang kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa.
Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta tidak lebih dari 100 orang, maka kegiatan kampanye seperti pentas seni, konser musik, olahraga, perlombaan, dan perayaan tidak dilarang.
“KPU hanya mengatur jadwal, lokasi, dan tempatnya. Bentuk kampanyenya, asalkan tak lebih dari 100 orang, tak dilarang,” ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis 17 September 2020.
“Tapi kan tidak efektif, undang artis mahal yang nonton cuma 100,” tambah dia.
Sementara itu, untuk kampanye tatap muka di dalam ruangan, maka diatur agar tak lebih dari 50 orang.
“Kalau dalam ruangan, pesertanya tak boleh lebih dari 50 orang. Jika melanggar, bisa dikenai sanksi,” pungkasnya. (bpc4)