BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan tugas pengawas pemilu saat ini tidaklah imbang dengan kompensasi yang diterima.
Menurut Fritz, tugas pengawas pada pilkada 2020 ini sangat berat. Mereka harus bertugas dalam keadaan pandemi COVID-19 seperti saat ini.
“Apa yang telah dilakukan pengawas pemilu tidaklah imbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana tugas yang dilaksanakan pengawas pada masa pandemi sangatlah berat,” ujar Fritz di hadapan pengawas pemilu yang ada di Provinsi Riau, Sabtu 7 November 2020 kemarin.
Fritz juga menegaskan bahwa tak ada yang bisa menghalangi pengawas pemilu saat bertugas.
Dikatakan Fritz, menghalangi panwaslu saat bertugas adalah sebuah tindakan pidana. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A.
“Dalam UU ini jelas dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana,” tutup Fritz. (bpc4)