BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Riau masih terus melakukan aksi di gedung DPRD Riau, Kamis 26 September 2019. Dalam aksinya, massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK.
Orator aksi, Suryadi menyebutkan bahwa ada tiga orang Gubernur Riau yang melakukan korupsi. Dan yang bisa menangkap gubernur yang korupsi itu adalah KPK.
“Tiga gubernur di Riau korupsi, dan yang menangkapnya adalah KPK. Yang bisa menangkap gubernur korupsi itu hanya KPK,” ujar Suryadi.
Dilanjutkan Suryadi, Karena KPK yang mampu menangkap gubernur dan pejabat korupsi, maka KPK haruslah diperkuat. RUU KPK hanyalah akan melemahkan KPK.
“Kita menolak adanya RUU KPK, dan menuntut diterbitkannya Perppu KPK oleh presiden,” tambah Suryadi.
Baca :Â Tolak RUU KPK, Puluhan Massa Lakukan Aksi di DPRD Riau
Selain menyuarakan penolakan kepada RUU KPK dan RKUHP, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan pembakar lahan di Riau. Menurut massa, selama dua bulan asap di Riau, penyebabnya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh perusahaan.
“Selama dua bulan, asap menyelimuti Riau, bahkan ada korban bayi yang diduga meninggal karena ISPA. Maka, tangkap dan sanksi tegas perusahaan penyebab karhutla,” kata Suryadi.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih melakukan aksi. Kondisi aman dan kondusif. (bpc2)