BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Salah satu baliho kampanye caleg PSI atas nama Defi Warman dianggap ilegal oleh KPU Riau. Pasalnya, baliho yang terpasang di Jalan Sudirman Pekanbaru tersebut tidak dilaporkan ke KPU Riau.
Ketua KPU Riau, Nurhamin menegaskan pihaknya belum menerima desain dari baliho kampanye tersebut.
“Semua desain baliho untuk Alat Peraga Kampanye (APK) harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU Riau. Jika tidak dilaporkan, maka dianggap ilegal,” ujar Nurhamin saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu 3 Oktober 2018.
Nurhamin juga menegaskan bahwa setiap baliho kampanye yang dianggap ilegal oleh KPU Riau bisa diturunkan paksa oleh pihak Bawaslu. “Baliho kampanye ini mempunyai beberapa persyaratan menurut Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU). Jadi, dilaporkan dulu, jika tidak ingin dianggap melanggar ketentuan kampanye,” ujar Nurhamin.
Dari pengamatan bertuahpos.com, baliho kampanye caleg PSI atas nama Defi Warman tersebut terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan GOR Gelanggang Remaja Pekanbaru. Baliho kampanye ini akan terlihat oleh pengendara dari Bandara SSK II menuju arah pusat kota.
Sementara itu, Sekretaris PSI Riau, Infa Wilindaya belum memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi bertuahpos.com mengenai baliho kampanye kadernya yang dianggap ilegal ini. (bpc2)