BERTUAHPOS.COM – Masa kampanye Pilkada 2024 resmi berakhir, dan tahapan kini memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara.
Selama dua bulan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menerima delapan laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, mengungkapkan sebagian besar laporan tersebut terkait pelanggaran etik, seperti dugaan keterlibatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terafiliasi dengan pasangan calon (Paslon) tertentu.
“Selama masa kampanye itu laporan yang diterima Bawaslu di bawah sepuluh, ada delapan kalau tidak salah. Yang diproses hanya tiga karena selebihnya tidak cukup bukti,” ujar Ferdy, Ahad (24/11/2024), di Pekarangan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ferdy menjelaskan, tindak lanjut laporan tidak bisa dilakukan secara langsung. Setiap laporan dikaji oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu.
“Terkait tindak lanjut dari pelanggaran, kan beberapa ada yang ditindaklanjuti dan ada juga yang tidak. Ini karena terkait laporan, kita kaji dengan sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian,” jelasnya.
Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan sebelum melakukan tindakan penegakan hukum. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran sejak awal masa kampanye.