BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU -Sidang perkara korupsi dana Silpa Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai, Kabupaten Rokan Hulu, dengan terdakwa Sabri SE, Kades Kasang Padang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan, hakim mencurigai keterlibatan mantan Camat Bonai, Taslim, dalam tindak pidana tersebut.
Sesuai jadwal, pada sidang yang digelar, Selasa (11/6/2019), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, di antaranya Taslim mantan Camat Bonai tahun 2015-2016. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, saksi Taslim mengaku, ketika menjabat Camat Bonai pernah disuruh oleh terdakwa Sabri, yang merupakan Kades Kasang Padang, untuk menyetorkan uang yang dititipkan terdakwa sebesar Rp184 juta ke rekening Desa Kasang Padang.
Ketika itu, saksi mengaku dititipkan uang tunai sebesar Rp184 juta pada hari Sabtu. Kemudian pada hari Selasa baru uang tersebut ditransfer saksi Taslim dari rekening pribadinya di Bank Mandiri ke rekening Desa di Bank Riau Kepri. Mendengar penjelasan saksi ini, majelis hakim yang diketuai Mahyuddin, merasa aneh, karena saksi selaku Camat, mau saja diperintah oleh Kepala Desa.
“Ini aneh, saksi merupakan Camat, yang merupakan atasan dari Kepala Desa, kok mau diperintah oleh Kepala Desa untuk menyetorkan uang ke rekening desa. Terdakwa Sabri kan punya bawahan sendiri, seperti Sekretaris Desa atau Bendahara Desa. Jangan-jangan uang Silpa Desa Kasang Padang yang diperkarakan tersebut memang saudara pinjam atau pakai berdua dengan terdakwa, sehingga saksi mau saja disuruh-suruh,” ujar Hakim Mahyuddin.
Saksi Taslim terlihat kelagapan dan mengaku benar tidak ada memakai dana Silpa Desa Kasang Padang tersebut.***(bpc17)