BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sardiyono AMd, anggota DPRD Provinsi Riau membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan Kabupaten Kuansing tahun 2011-2016. Dirinya mengaku dimintai penjelasan terkait penganggaran.
“Saya dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran dana tersebut, karena saat itu saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2014-2019,” ujar Sardiono, ketika ditemui, Rabu 30 Oktober 2019.
Namun lanjutnya, saat itu ia sebagai Wakil Ketua I yang mengkoordinir Komisi B, sementara yang membidangi dana sertifikasi guru dan Dinas Pendidikan tersebut ada di Komisi A, sehingga tidak terlalu banyak pertanyaan dan yang diketahui dirinya terkait hal itu.
Lebih lanjut dikatakannya, dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru dan tunjangan penghasilan ini bermula dari adanya aksi demonstrasi guru pada awal tahun 2017 lalu. Saat itu para guru mempertanyakan adanya dana-dana yang belum diterima oleh para guru. “Selain itu belakangan juga menjadi temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Jumlahnya miliaran juga,” ujarnya.
“Kalau soal pemotongan saya rasa tidak ada, karena dana tersebut langsung ke rekening yang bersangkutan. Persoalannya ada dana yang tidak dibayarkan, untuk lebih jelasna Dinas Pendidikan dan Komisi A yang lebih mengetahuinya,” ujar Sardiono.
Seperti diberitakan, Sardiono AMd dan Rustam Effendi mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, Selasa (29/10/2019), diperiksa tim Kejati Riau. (bpc17)