BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai santunan bagi petugas KPU yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas.
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta.
Sementara itu, sampai hari ini, Selasa 30 April 2019, Petugas KPU Riau yang meninggal dunia tercatat bertambah menjadi 10 orang.
Baca :Â Bertambah Lagi, Petugas KPU Riau yang Meninggal Jadi 10 Orang
Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto mengatakan korban terakhir yang meninggal adalah atas nama Hazairin, Ketua KPPS 029, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
“Beliau sempat dirawat selama satu minggu karena jatuh dari sepeda motor,” terang Nugroho kepada bertuahpos.com.
Selain Hazairin, Nugroho mengatakan ada satu orang lagi petugas KPU Riau yang meninggal dunia, sehingga secara total ada 10 orang.
Sebelumnya, sudah ada delapan orang petugas KPU yang meninggal dunia. Pertama adalah Suratinizar, Ketua KPPS 02 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Suratinizar meninggal kecelakaan pasca tugas. Kedua, Yansen Andrys David, Ketua KPPS TPS 5 kelurahan Bengkalis Kota, kabupaten Bengkalis, meninggal dunia akibat serangan jantung. Ketiga, Umar Banu, Ketua KPPS 16 Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang kanan, Rokan hilir.Â
Keempat, Ema, Anggota KPPS 1 Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Ema meninggal dunia akibat Kecelakaan sepulang dari menjalankan tugas. Kelima, Faisal ST, Ketua KPPS TPS 01, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang kota, Kabupaten Kampar. Faisal meninggal dunia sepulang dari pleno penghitungan suara tingkat kecamatan. Keenam Amsar, yang merupakan petugas Linmas di TPS 06 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu. Korban mengalami penurunan fungsi jantung pada hari Kamis, 18 April 2019 subuh, pada saat penghitungan suara untuk DPRD kabupaten.
Ketujuh, Lamhot Siringgo Ringgo adalah petugas Linmas di TPS 16, Desa Pinang Sebatang Timur, Siak. Kedelapan, Navid, Sekretaris PPS Kampung Penyengat, Sungai Apit, Siak.
“Untuk santunan kematian, surat dari Kementerian Keuangan sudah keluar, sehingga bisa kita bayarkan,” pungkas dia. (bpc2)