BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) tetap mempunyai hak pilih.
Namun, pemilihan bagi pasien ini bersifat tentatif. Bagi pasien luar daerah yang mempunyai KTP dan bisa tetap memilih.
“Sifatnya tentatif ya. Kalau pasien ini dirawat inap, dan memang punya hak pilih serta punya KTP, yang diperbolehkan untuk memilih,” jelas Nurhamin kepada bertuahpos.com, Jumat 23 November 2018.
Selanjutnya, kata Nurhamin, pihak Panitia Pemumgutan Suara (PPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekatlah yang akan mengakomodir pasien yang dirawat inap di RS.
“Sifatnya tentatif, dan PPS dari TPS terdekat yang mengakomodir hak pilih dari pasien rawat inap ini,” pungkasnya.Â
Nantinya, ketika aktivitas di TPS mulai sepi, 2 orang PPS, 2 saksi, dan 1 pengawas akan mendatangi pasien di RS. Meski tidak terdaftar di DPT, atas kesepakatan panitia dan pengawas, pasien yang telah punya hak pilih diperbolehkan untuk ikut memilih. (bpc2)