BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 5Â orang ditahan polisi karena memukuli maling kotak amal Masjid An-Nur, Cengkareng, Jakarta Barat hingga tewas.
Baca juga:Â Pakar Hukum: Sanksi Sosial Penuh Kekerasan Pada Pelaku Mesum Itu Tindakan Kriminal
“5 orang ini sudah mengaku kalau mereka memang memukuli maling kotak amal ini,” terang Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, Minggu 8 April 2018 sebagaimana dilansir dari kumparan.com.
Rulian Syauri juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri ketika dihadapkan kasus seperti ini. Dia meminta pelaku kejahatan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Diponegoro, Pujiono menyebutkan bahwa main hakim sendiri kepada pelaku tindak pencurian atau kriminal lainnya termasuk tindakan kriminal itu sendiri.
Hal ini disebabkan bahwa dalam hukum posistif Indonesia, masyarakat tidak diperbolehkan menghakimi suatu perkara tanpa melalui pengadilan yang sah.
Baca:Â
“Contohnya, ketika masyarakat mencoba menghukum pelaku kejahatan itu sendiri, dalam hukum positif kita, justru perbuatan seperti ini (hukuman ke pelaku oleh masyarakat) menjadi kriminal,” terang Pujiono beberapa waktu lalu di Pekanbaru.
Untuk diketahui, pada Sabtu, 7 April 2018 lalu, seorang pria tewas dikeroyok massa setelah diketahui mencuri kotak amal Masjid An-Nur, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban mengalami pendarahan di kepala hingga menyebabkannya tewas. (bpc2)