BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ruang terbuka hijau tugu anti korupsi, Bambang Myanto SH dan Kamazaro Waruwu SH, mempertanyakan penyidikan Kejaksaan, yang tidak menetapkan PPTK RTH Anti Korupsi, Armansyah, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan majelis hakim, ketika mengadili perkara korupsi RTH Tugu Anti Korupsi, dengan terdakwa Yuliana J Baskoro, rekanan dan Rinaldi Mukni, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/5/2018).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum M Amin SH cs menghadirkan Armansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RTH Tugu Anti Korupsi sebagai saksi. Majelis hakim terlihat kesal dengan keterangan Armansyah yang dinilai majelis hakim mencoba mengelak dengan mengatakan habya bertanggungjawab secara administrasi.
Dikatakan majelis hakim, salah satu tugas PPTK adalah mengendalikan teknis kegiatan bukan hanya administrasi. “Sekarang kamu jujur saja, kamu bekerja atau hanya menyerahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen saja karena PPK staf kamu,” ujar Hakim Ketua Bambang Myanto.
Armansyah menjawab bekerja. Lalu hakim mempertanyakan, PPTK mendapat laporan pekerjaan dari mana, apakah dari PPK atau kontraktor, lalu dijawab Armansyah dari kontraktor kemudian melaporkannya kepada PPK. “Itu yang benar, jangan kamu seenaknya dengan PPK itu. Memang dia staf kamu, tapi dalam struktur proyek ini dia adalaj atasannkamu. Kamu selaku PPTK membuat laporan bersama kontraktor baru kemudian diserahkan ke PPK,” ujar hakim.
“Sekarang PPK menjadi tersangka karena laporan kamu, Konsultan Pengawas dan Kontraktor ini juga jadi terdakwa sementara kamu sendiri enak-enakan padahal kamu yang bertanggungjawab,” ujar hakim kepada Armansyah yang ditanggapi dengan diam oleh Armansyah.
“Bagaimana ini pak Jaksa?” tanya hakim kepada Jaksa, yangbdijawab jaksa saat ini status Armansyah baru sebagai saksi.
Lebih lanjut, hakim juga mempertanyakan apakah saksi Armansyah ada melihat lima orang tenaga ahli yang disebutkan dalam kontrak konsultan pengawas, lalu dijawab tidak ada oleh Armansyah. Armansyah mengaku hanya bertemu dengan terdakwa Rinaldi Mukni dan Ari.Â
Hal ini membuat geram hakim, karena terdakwa Rinaldi Mukni tidak ada dalam susunan kontraktor pelaksana. “Mengapa kamu membiarkan dia ada disana, sementara namanya tidak tercantum dalam kontrak. Malah nama yang tercantum tidak tercantum? semoga kamu bisa tidur tenang malam ini” ujar hakim kesal. (bpc17)