BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau sebut jika Paslon Gubri yang bagi-bagi takjil selama Ramadhan atau selama kampanye bukanlah suatu pelanggaran.
Sebelumnya, salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau nomor urut 4 tertangkap kamera membagikan takjil. Ketika hal tersebut dilaporkan, Bawaslu Riau sebut hal tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Jika dibagikan saat kampanye gak melanggar, karena itu makanan,” singkat Ketua Bawaslu Riau, Senin 21 Mei 2018.
Rusidi juga menyebutkan bahwa pembagian makanan atau takjil ini diperboleh, baik selama masa kampanye ataupun sesudah kampanye.
“Kalau dalam jumlah yang wajar, tidak melanggar,” pungkas dia.
Dari foto yang dilaporkan ke Bawaslu Riau tersebut, memang tampak sebuah minuman atau pebukaan yang diatasnya diletakkan bahan kampanye Paslon Gubri nomor urut 4. (bpc2)