BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pejabat di PT Chevron Pacifik Indonesia. Pemeriksaan berlanjut sejak Kamis, 17 Mei 2018 hingga Senin, 21 Mei 2018.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap pejabat PT Chevron, kembali dilakukan Senin, 21 Mei 2018. Pejabat tersebut diperiksa di ruang jaksa penyidik Rabani Halawa SH.
Riski, tim legal PT Chevron Pacifik Indonesia, ketika dikonfirmasi meminta agar mengkonfirmasikannya kepada Humas PT Chevron Pacific Indonesia.
Sementara Asep Rukhiyat SH, tkm penasehat hukum warga, ketika ditemui, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan terkait lahan masyarakat seluas 148 hektare di Kabupaten Bengkalis. Lahan tersebut lanjutnya, dibayar seharga Rp9 ribu lebih per meternya.
“Dalam laporannya lahan ini di recovery. Namun bagaimana jelasnya kita ikuti perkembangan pemeriksaannya,” ujarnya.
Secara terpisah, Manager Corporate Communications Chevron, Danya Dewanti mengatakan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Riau guna memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan tanah dalam mendukung operasi migas di Lapangan Duri.
PT CPI berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berjalan dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah.
PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di yang mengelola aset Blok Rokan berdasarkan Kontrak Kerja Sama untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.
Sementara mengenai dugaan penyimpangan serta nama pejabat PT CPI yang diperiksa, ia belum bersedia mengungkapkan. (bpc17)