BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Martua Sinaga terdakwa kasus perambah kawasan hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun 8 Bulan dan 2 Miliar subsider 2 bulan jika tidak dibayarkan.
Agenda sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Petra Jeany Siahaan SH MH dan dua hakim anggota Omori Sitorus SH MH serta Imanuel MP Sirait, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu 20 Februari 2019.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Martua Sinaga yang telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Desa Siambul dipidana 3.8 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Petra Jeany SH MH saat menyampaikan amar putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan, Martua Sinaga dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 2 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan pasal yang disangkakan dinilai telah melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Martua Sinaga diamankan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Riau, di Jakarta 3 Oktober 2018 lalu, setelah mangkir dari panggilan penyidik, dan ditetapkan jadi tersangka kasus perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin kementrian, seluas 900 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. (cr2)