BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Caleg yang terpilih di Pemilu 17 April 2019 nanti bisa saja didiskualifikasi KPU, jika partainya tak laporkan penerimaan dana kampanye.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus saat ditemui bertuahpos.com di kantornya, Jumat 22 Maret 2019. “Calon legislatif (caleg) partai bisa dibatalkan, kalau dia terpilih,” ujar Firdaus.
Dilanjutkan Firdaus, mulai tanggal 26 April sampai 2 Mei, partai politik wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jika tidak diserahkan, maka akan berakibat ke pembatalan caleg partai itu sendiri.
“Jadi itu resikonya. Tak serahkan LPPDK, maka caleg partainya akan dibatalkan, kalau terpilih,” tambah Firdaus.
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan batasan sumbangan kampanye untuk parpol mencapai Rp25 miliar untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah. Sementara, untuk sumbangan perseorangan, batasannya adalah Rp2,5 miliar.
“Untuk kampanye partai politik (parpol), persorangan atau pribadi bisa menyumbang sampai Rp2,5 miliar. Sementara, untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah, batas sumbangannya Rp25 miliar,” jelas Ilham.
Ilham mengatakan jumlah sumbangan kampanye untuk parpol di Pemilu 2019 ini mengalami kenaikan dari Pemilu 2014 lalu. Untuk Pemilu 2014, sumbangan dari perorangan hanya diperbolehkan maksimal Rp1 miliar, sedangkan kelompok atau badan usaha non pemerintah Rp7,5 miliar.
“Kalau dibandingkan dengan Pemilu 2014, Pemilu yang sekarang memang lebih besar,” tambah Ilham. (bpc2)