BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekdakab Kuansing, Muharman dan Bendahara pengeluaran, Doni, dituntut selama satu tahun 10 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan beasiswa tahun 2015-2016.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kuansing, Jon L Hutagalung SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, Jaksa Juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Sementara uang pengganti, keduanya tidak dituntut karena telah mengembalikan seluruhnya.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, disebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaaannya pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelum disebutkan, pemberian bantuan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuansing tahun anggaran 2015-2016 menyalahi aturan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.***(bpc17)