BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menko Polhukam, Mahfud MD blak-blakan soal proses pembuatan peraturan di Tanah Air. Dia menilai proses itu sangat kacau balau. Bahkan ada Undang-Undang yang bisa dibeli dan Pasal-Pasal dalam aturan tersebut bisa dipesan.
“Problem kita sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada,” ujar Mahfud, Kamis, 19 Desember 2019, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Tidak hanya sampai disitu, Mahfud juga membeberkan bahwa proses pembuatan Undang-Undang juga ada bukan untuk kepentingan nasional melainkan pesanan orang-orang tertentu, dan kondisi berlaku hingga proses pembuatan Perda di daerah. “Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan saat ini banyak pihak juga mengeluhkan tumpang tindihnya aturan. Namun, dia menyampaikan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan omnibus law atau menyinkronkan berbagai aturan menjadi satu aturan.
Misalnya, kata Mahfud, Kementerian Keuangan tengah menyusun omnibus law di bidang perpajakan. Dia berkata omnibus law di bidang itu diharapkan selesai 2020. “Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus dijadikan satu,” ujar Mahfud.
Adapun di bidang penegakan hukum, mantan Ketua MK ini menyampaikan masih bermasalah. Dia berkata rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas hukum atau oleh otoritas yang berwenang menerbitkan aturan. “Lalu timbullah rasa ketidakadilan. Nah, inilah penegakan hukum,” ujarnya.
Dia menyatakan birokrasi saat ini sangat bermasalah. Penyebabnya, kata Mahfud, birokrasi di Indonesia masih sangat koruptif, malas, hingga tidak produktif. “Nah, sering main tipu-tipu juga, lalu ada isu terpapar (radikalisme),” ujarnya.(bpc3)