BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau menyambut baik kesiapan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengusut dugaan korupsi dana publikasi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp22 miliar lebih. Dalam waktu dekat LSM LIRA akan segera menyampaikan laporannya.
Hal ini dikatakan Harmen Fadly, Korwil LSM LIRA Riau, kepada bertuahpos.com, Senin 28 Oktober 2019. Dikatakan Boma panggilan akrab Herman Fadly, LSM LIRA sudah memiliki data mengenai dugaan korupsi dana publikasi di Setwan DPRD Kota Pekanbaru dan saat ini tengah dikoordinasikan denan DPP LSM LIRA di Jakarta.
Dikatakannya, dugaan penyimpangan yang sering terjadi pada dana publikasi ini antara lain, media yang memperoleh dana publikasi merupan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, penerbitannya tidak teratur atau hanya terbit jika ada advertorial, bahkan sampai cetak mundur.
“Hal-hal seperti ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Dewan Pers, serta tujuan dari publikasi tersebut. Namun hal ini diduga dilanggar untuk menguntungkan diri oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada penegak hukum nantinya untuk mengusut adanya anggaran yang naik dijalan dalam penganggaran dana publikasi tersebut, serta orang-orang yang beruaya mencuri angbrakyat tersebut.
“Seperti kita ketahui, pagu anggaran yang diperoleh, dalam APBD murni 2019 alokasi anggaran untuk nomenklatur tersebut tercatat Rp12.449.883.400. Namun pada APBD-P menjadi Rp22.449.883.400 Miliar lagi, sehingga anggaran publikasi dan media bertambah menjadi Rp10 miliar.
Kemudian pada APBD Pekanbaru 2020 yang disahkan pada 1 September 2019 lalu, pada RKPD hanya tercatat Rp5,6 miliar untuk publikasi dan media pada SKPD Setwan Pekanbaru. Tetapi kemudian dinaikkan “di jalan” sebesar Rp16,5 miliar, sehingga menjadi Rp22 miliar lebih. (bpc17)