BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri akhirnya memerintahkan Gubernur Riau untuk menegur para bupati dan walikota se-Riau, khususnya yang tanda tangani deklarasi dukungan untuk Jokowi pada Rabu, 10 Oktober 2018 lalu.
Melalui surat tertanggal 12 Desember, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kepala daerah di Riau telah melanggar aturan dengan menandatanganu deklarasi dukungan atas nama bupati dan walikota. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan kampanye para kepala daerah harus diluar jabatannya sebagai bupati/walikota.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta kepada saudara untuk memberikan teguran terhadap bupati dan walikota yang melakukan pelanggaran, dalam kesempatan pertama dan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat Kemendagri dengan Nomor Surat 700/9719/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Riau.
Para bupati dan walikota yang dinilai melakukan pelanggaran adalah Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru, Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulauan Meranti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau terpilih, Syamsuar mendeklarasikan dukungan kepada capres Jokowi, Rabu, 10 Oktober 2018 lalu. Deklarasi dukungan ini juga diikuti oleh seluruh bupati dan walikota dari seluruh Riau.
Acara deklarasi dukungan kepada Jokowi sendiri dilakukan dengan pembacaan surat dukungan, dan kemudian penandatanganan dukungan, atas nama Gubernur Riau terpilih dan atas nama bupati. (bpc2)