BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Polda Riau diminta segera menahan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, terkait telah ditetapkannya sebagai tersangka korupsi dan pungutan liar menyusul tiga honorer yang sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan oleh Polda Riau.
Â
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan SH MH, Senin (31/7/2017). “Presiden Jokowi bersama Kapolri bersusah payah mau memberantas pungli, tapi apa yang terjadi dengan Polda Riau membiarkan tersangka pungli bebas berkeliaran dan mengulang perbuatannya, ini jelas diskriminasi dengan kasus rakyat kecil mencuri ayam saja langsung ditahan oleh polisi,” ujarnya.
Â
Karena itu, R Adnan, mendesak Polda Riau menunjukkan keseriusanya memberantas pungli di Riau dengan menahan tersangka. “Kalau memang serius menindak pungli, Zulkifli Harun, Kadis PUPR Pekanbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus ditahan. Jangan cari-cari alasan  untuk tidak melakukan penahanan. Jangan merusak citra polisi yang susah payah Kapolri benahi tapi Polda Riau terkesan main mata dengan tersangka dengan cara tidak menahannya,” jelasnya.
Â
Seperti diberitakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun sebagai tersangka Pungli.
Â
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi mengatakan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.Â
Â
“Berkas perkaranya sudah tahap I, minggu kemarin sudah diserahkan ke Kejati Riau,” katanya, Senin (31/7/2017).(bpc17)