BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan caleg tidak bisa sembarangan dalam memasang stiker di mobil. Ada beberapa syarat khusus agar tidak disebut sebagai pelanggaran kampanye.
“Pertama ukurannya. Tidak boleh menutupi semua bagian kaca mobil. Ukurannya yang dibolehkan itu adalah 5×10 cm,” jelas Rusidi saat ditemui bertuahpos.com, Kamis 4 Oktober 2018.
Syarat lainnya, sebut Rusidi, stiker tersebut hanyalah citra diri, bukan termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Jadi, stiker di mobil tersebut hanya ada 2 bentuk, yaitu foto saja, tanpa ada nomor urut dan logo partai. Kedua, nama, nomor urut, namun tanpa foto.
“Jadi, yang dibolehkan adalah foto, dan bisa menampilkam bahwa dia adalah caleg. Namun dilarang mencantumkan nomor dan logo partai. Atau dalam bentuk lain, yaitu nomor urut dan nama, tapi tidak boleh mencantumkan foto,” lanjut Rusidi.
Rusidi mengatakan jika semuanya dicantumkan, yaitu logo dan nomor partai, ditambah nama caleg dan nomor pemilihannya, maka akan dikategorikan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu bisa mencopot atau menurunkan paksa jika sudah melanggar aturan kampanye,” tutupnya. (bpc2)