BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Alex Santoso Chandra, marketing perusahaan pembiayaan PT Otto Multi Artha, dituntut selama dua tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya, Zul Asra sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Â
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Itje Simanjuntak SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Martin Ginting SH, Selasa (12/2/2018).
Â
Jaksa Penuntut Umum, Itje Simanjuntak, dalam pertimbangannya, menyatakan, hal yang memberatkan antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, yakni Zul Asra senilai Rp102 juta untuk pembelian mobil, serta korban Zul Asra kehilangan kendaraannya.
Â
Jaksa Penuntut Umum, Itje Simanjuntak, ketika ditemui mengatakan, perbuatan terdakwa Alex Santoso Chandra dilakukan pada bulan juli 2015. Perbuatam terdakwa bermula dari adanya keinginan Zul Asra, korban untuk membeli mobil Pajero bekas.
Â
Zul Asra kemudian dikenalkan oleh saksi Eka kepada terdakwa. Dalam pertemuan disepakati harga mobil Pajero senilai Rp260 juta dengan DP sebesar Rp60 juta. Setelah mempersiapkan dokumen. Terdakwa kemudian menyerahkan blangko kosong kepada korban. Terdakwa meminta agar korban dan istrinya menandatangani blangko kosong tersebut.
Â
Korban kemudian menyerahkan DP Rp60 juta kepada pihak lesing. Pada lima bulan pertama korban membayar angsuran sebesar Rp7,53 juta setiap bulannya. Namum setelah kontrak ada, ternyata korban mengetahui bahwa DP yang haris dibayarkannya adalah sebesar Rp79 juta dan harga mobil sebesar Rp280 juta.
Â
Tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polda Riau. Awalnya mobil Pajero tersebut diamankan di Polda Riau dengan alasan sebagai barang bukti. Namun belakangan ternyata mobil diambil oleh pihak lesing dan melelang barang bukti tersebut.(BPC17)