BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di Pemprov Riau, ada sekitar 15 ASN tersandung kasus korupsi namun belum diberhentikan. Saat ini Pemprov Riau tengah melakukan penyisiran agar proses pemberhentian tidak terhormat bisa dilaksanakan sesuai prosedur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diketahuinya masih ada 15 ASN terlibat korupsi namun masih aktif sebagai ASN setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kepegawaian. “Ternyata ada 15 ASN yang tersandung tipikor belum diberhentikan dengan tidak terhormat,” katanya, Senin 4 Februari 2019.
Dari 15 ASN tersebut, lanjut Ikhwan, lima diantaranya merupakan kasus terbaru yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Selebihnya itu kasus lama, bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan aktif bekerja sebagai ASN,” ujarnya.Â
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri juga mengatakan, selain 22 ASN Pemprov Riau yang sudah PDTH, masih ada belasan ASN yang masih disisir BKD. Hal ini karena dulu tidak ada koordinasi dengan Pengadilan, sehingga tidak dapat surat salinan dari Pengadilan.
Evandes mengatakan, kalau ke 15 ASN sudah dipecat dengan tidak terhormat, maka semua hak-haknya akan dicabut, seperti tunjangan pensiun. Sebab menurutnya kalau ini tak dipecat, maka kepala daerah yang dituntut oleh negara karena sudah melakukan pembiaran. (bpc3)