BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa caleg dan partai politik diperbolehkan untuk melakukan kampanye di Lapas.
Dikatakan Amiruddin, ada banyak warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang masih mempunyai hak pilih. Jika tidak ada kampanye dari calon legislatif (caleg), maka para warga binaan tidak akan mengetahui visi dan misi dari para caleg tersebut.
“Maka, kampanye di Lapas itu tidak terlarang. Warga binaan juga memiliki hak pilih, dan kampanye di Lapas akan membuat para warga binaan akan mengetahui visi misi caleg,” jelas Amiruddin saat ditemui bertuahpos.com, Kamis 15 November 2018.
Lalu, bagaimana dengan aturan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”?
Menanggapi hal tersebut, Amiruddin mengatakan kampanye di Lapas merupakan sebuah pengecualian. Pertimbangannya adalah warga binaan yang juga memiliki hak untuk memilih dan mendengarkan visi misi caleg.
“Maka, sekarang Kepala Lapasnya yang dituntut untuk adil. Berikanlah kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk melakukan kampanye di wilayah kerjanya,” kata dia.
“Jika ada yang tidak diberikan hak yang sama, misalnya partai A boleh, partai B tidak boleh, maka Kepala Lapasnya dianggap tidak netral. Jadi intinya dari Lapasnya harus netral dan memberikan hak yang sama kepada semua partai,” tutup Amiruddin. (bpc2)