BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 24 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi.
Brigjen Pol Untung Subagiyo selaku Kepala BNNP Riau, menjelaskan barang haram tersebut termasuk ke dalam jaringan internasional, Malaysia.
“Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019, kita mendapat laporan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba dari Malaysia. Masuk dari Dumai ke Duri lalu menuju Pekanbaru. Setelah diintai, maka dilakukan penyergapan di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru. Ditangkap tiga orang pengedar dengan inisial RS, A dan AR beserta barang bukti narkoba,” ungkapnya, Kamis 4 April 2019.
Lanjut Brigjen Pol Untung Subagiyo, barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan roda dua beserta keranjang.
“Modus yang digunakan tergolong baru. Modusnya dengan menggunakan alat tradisional yang dikemas dalam keranjang. Jadi seolah membawa hasil bumi,” jelasnya.
Menurut Brigjen Pol Untung Subagiyo, puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi nantinya tidak hanya diedarkan di Pekanbaru saja. Tapi juga ke daerah lain di Sumatera dan juga Pulau Jawa.
Brigjen Pol Untung Subagiyo menambahkan, saat ini BNNP Riau masih terus mengembangkan asal usul 24 kilogram sabu dan 13 ribu pil ekstasi dari Malaysia tersebut.
“Hasil pemeriksaan ada yang mengendalikan, tapi masih kita kembangkan. Inisialnya sudah kita ketahui. Inisial S sebagai pengendali. Kita sudah maping keberadaan S,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, ke tiga pengedar RS, A dan AR kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun. Serta denda sebanyaknya Rp60 miliar. (bpc9)
Â