BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan supir truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tak akan lagi didenda. Sesuai Undang-Undang (UU), supir truk ODOL akan dipenjara.
Budi menyebutkan UU Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur kurungan penjara bagi supir ataupun vendor truk ODOL.
“Bukan tilang lagi, tapi supir truk ODOL dan penyedia truk ODOL akan dipenjara,” jelas Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 4 Oktober 2019.
Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sebelumnya, Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengemukan fakta mengejutkan. 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata truk ODOL.
Syaifudin mengatakan dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan ODOL.
“Dari 30 ribu kendaraan angkut berat, kita mencatat ada 28 ribu diantaranya melanggar aturan ODOL,” jelas Syaifudin. (bpc2)