BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DCS caleg yang diumumkan KPU berakhir besok, Selasa 21 Agustus 2018. Masukan dan tanggapan ini adalah berkaitan dengan PKPU 20 Tahun 2018 mengenai larangan caleg mantan terpidana korupsi.
Ketua KPU Riau, Nurhamin menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini secara tegas melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan terpidana bandar narkoba untuk maju sebagai calon legislatif (caleg). Karenanya, dia meminta masyarakat jika mengetahui ada caleg dengan kriteria tersebut dalam Daftar Calon Sementara (DCS), bisa melaporkannya ke KPU Riau.
“Jadi, KPU Riau sampai besok akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ini juga langkah kita agar pemilu kita berjalan sesuai prosedur,” ujar Nurhamin kepada bertuahpos.com, Senin 20 Agustus 2018.
“Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan oleh KPU Riau dalam menentukan tahapan selanjutnya,” tambah dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid menegaskan bahwa masyarakat yang melaporkan caleg bermasalah, identitasnya akan dirahasiakan. Karena itu, dia meminta masyarakat tidak takut untuk melapor.
“Kalau memang punya bukti kuat bahwa caleg itu melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018, silahkan laporkan ke KPU Riau. Pelaporannya memang harus pakai kartu identitas diri, tapi datanya pasti akan kami rahasiakan. Jadi jangan khawatir,” pungkasnya. (bpc2)