BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Dari lima terpidana pemilu yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap (Incrah)Â di Kabupaten Inhu baru empat yang sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.
Empat yang dieksekusi oleh Kejari Inhu ini dilaksanakan pada pukul 20:00 Wib 10 Juli 2019. Pemberian tahanan langsung diterima oleh Rutan Kelas II B Rengat malam itu.
“Kita sudah terima sesuai dengan berkas dan empat terpidana pemilu dari kawan-kawan kejaksaan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II B Rengat Irdiansyah Rana AMD IP SH M. Hum kepada bertuahpos.com. Kamis 11 Juli 2019 sembari memperlihatkan berkas administras telah diterimanya terpidana.
Pengeksekusian ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Inhu, Hayatun Chomaini SH. “Benar dan malam tadi kita sudah eksekusi keempat terpidana,” ujar Hayatun.
Baca :Â Meleset.. Putusan Sudah Incrah, ‘5 Terpidana’ Pemilu Di Inhu Masih Hirup Udara Segar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim PN Rengat vonis enam terdakwa pidana pemiliu 2 Juli 2019 lalu, diantaranya Sovia Warman {anggota Bawaslu Kabupaten Inhu}, Ridwan, Randa {anggota PPK Rengat}, Masnur {anggota Panwascam Rengat}, dan anggota dewan Defenitif priode 2015-2019, Caleg dari PPP yakni Doni Rindi. Tidak sampai disitu majelis Hakim juga memberikan vonis Tabroni salah satu terpidana money politik asal Kecamatan Pasir Penyu.
Pada putusan tersbut Majelis Hakim memberikan waktu tiga hari untuk para terdakwa apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. “Waktu yang kita berikan 3 hari, sejak 2 April lalu jika terdakwa terima putusan majelis, maka itu sudah ranahnya Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” tegas Humas PN Rengat Imannuel MP Siraid.
Meski kini sudah empat terpidana pemilu yang sudah dieksekusi, namun untuk terdakwa Tabroni tampaknya belum dieksekusi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Rutan Kelas BB Rengat, Irdiansyah. “Untuk yang namanya Tabroni kita belum menerimanya, silahkan tanya kepada teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.
Terpisah saat dikonfirmasi bertuahpos.com Kasi Pidum Kejari Inhu melalui pesan singkat whatsaap belum mendapat jawaban.(bpc18)