BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di rutan Bareskrim Polri.
Dijelaskan Argo, Ustadz Maaher ditahan atas ujar kebencian, dan sudah menjadi tahanan jaksa.
Kemudian, Ustadz Maaher mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter kemudian membawa Ustadz Maaher ke RS Polri Kramat Jati, Jaakarta Timur.
Setelah dinyatakan sembuh, Ustadz Maaher kemudian dibawa lagi ke rutan Bareskrim Polri.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Namun, kemudian Ustadz Maaher kembali mengeluhkan sakit. Oleh petugas dan tim dokter, Ustadz Maaher kembali disarankan berobat ke RS Polri Kramat Jati.
“Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia,” tambah Argo.
Untuk penyakit apa yang menyebabkan meninggalnya Ustadz Maaher, Argo mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dokter.
Ustadz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 malam. (bpc4)