• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jokowi Sudah Tandatangani Perpres BRIN Ketua Berasal dari BPIP

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Mei 2021
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah tanda tangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Dalam beleid itu, jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam Pasal 5 Perpres 33/2021 disebutkan susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. 

Lalu Pasal 6 menerangkan, dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Susunan Dewan Pengarah BRIN sesuai Pasal 7 Ayat (1) terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. 

Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila, bunyi isi Pasal 7 Ayat (2) Perpres 33/2021.

Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. 

Sedangkan sekretaris dan anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.

Kemudian, Pasal 9 menyebutkan pelaksana BRIN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Industri, Pangan dan Pertanian, Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi dan Transportasi; Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi; Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Kebencanaan.

Selanjutnya, Deputi Bidang Ekonomi, Huum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora; Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa; Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; Inspektorat Utama; dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, penerbangan dan antariksa nasional, pengkajian dan penerapan teknologi, dan tenaga nuklir nasional.

Sementara Pasal 54 disebutkan Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. 

Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputio dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Dalam Pasal 60 disebut, Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat seecara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres. 

Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon ketika dikonfirmasi Perpres tersebut. (bpc2)

Tags: BPIPBRINnasionalriset
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Next Post

Banggar Kecewa, TAPD Kuansing Tak Ada yang Datang Hearing

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.