BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah tanda tangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam beleid itu, jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam Pasal 5 Perpres 33/2021 disebutkan susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.
Lalu Pasal 6 menerangkan, dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Susunan Dewan Pengarah BRIN sesuai Pasal 7 Ayat (1) terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila, bunyi isi Pasal 7 Ayat (2) Perpres 33/2021.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.
Sedangkan sekretaris dan anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan pelaksana BRIN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Industri, Pangan dan Pertanian, Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi dan Transportasi; Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi; Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Kebencanaan.
Selanjutnya, Deputi Bidang Ekonomi, Huum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora; Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa; Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; Inspektorat Utama; dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, penerbangan dan antariksa nasional, pengkajian dan penerapan teknologi, dan tenaga nuklir nasional.
Sementara Pasal 54 disebutkan Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputio dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.
Dalam Pasal 60 disebut, Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat seecara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon ketika dikonfirmasi Perpres tersebut. (bpc2)