BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan kerugian negara akibat korupsi trennya cenderung meningkat dari tahun ke tahun, sejak tahun 2015.
Namun, jika dilihat dari penindakan kasus korupsi, kasusnya justru menurun di periode 2015-2020.
“Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 hingga tahun 2020,” kata Wana dalam siaran persnya ‘Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020’, Minggu 18 April 2021.
“Sedangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat,” tambah dia.
Menurut catatan ICW, pada tahun 2015, ada 550 kasus korupsi dengan 1.124 tersangka, dan total kerugian negara Rp3,107 triliun. Kemudian, pada tahun 2016, terdapat 482 kasus, 1.101 tersangka, dan Rp1,450 kerugian negara.
Tahun 2017, kasus korupsi berjumlah 576, dengan 1.298 tersangka, dan kerugian negara Rp6,500 triliun. Pada tahun 2018, jumlah kasus korupsi 454 kasus, dengan jumlah tersangka 1.087 orang, dan total kerugian negara Rp5,645 triliun.
Berlanjut pada tahun 2019, jumlah kasus berjumlah 271, dengan 580 tersangka, dan kerugian negara Rp8,405 triliun. Terakhir, pada tahun 2020, jumlah kasus korupsi 444 kasus, dengan tersangka 875 orang, dan kerugian negara berada di angka Rp18,614 trilun.
“Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan,” pungkas Wana. (bpc4)