• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 November 2020
RUU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi keamanan data pribadi secara digital. (Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terhadap Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP, Komisi I DPR RI menyebutkan telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual hari ini telah dibahas 10 DIM.

“Tadi sudah bertambah 10 DIM [yang dibahas]. Dari klaster usulan perubahan substansi kemarin [minggu lalu] sudah 12, hari ini sepuluh,” ujarnya mengutip Bisnis.com.

Klaster DIM RUU tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain usulan tetap sebanyak 66 DIM, usulan tetap dengan catatan berjumlah 49 DIM, usulan perubahan substansi ada 179 DIM dan usulan perubahan redaksional sebanyak 9 DIM, dan terdapat pula 68 DIM usulan baru.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pembahasan kali ini meliputi jenis-jenis data pribadi beserta klasifikasinya, yakni data bersifat umum dan data bersifat spesifik.

Dia mengatakan dalam perkembangan pembahasan, sejumlah Fraksi DPR RI sepakat data orientasi seksual tidak diatur dalam RUU PDP.

“Spesifik itu bukan berarti tidak bisa digunakan, tetapi penggunaannya harus berhati-hati, pihak atau lembaga yang berhak memproses ini harus ada perhatian betul atau ada ancamannya sehingga memang harus ekstra berhati-hati,” katanya. (bpc2)

Tags: data pribadiperlindungan dataRUU PDP
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

data bocor kemenkominfo
Nasional

KEBOCORAN DATA PRIBADI: Kemenkominfo Harus Tanggung Jawab

...

Read moreDetails
data - data manusia

Bagaimana Jika Data – Data Manusia Dihapus Akibat Sebuah Badai Listrik

Kata Facebook Soal Kebocoran Data Pribadi Setengah Miliar, ‘Itu Data Lama’

RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi Jangan Sampai Seperti Omnibuslaw

Next Post
tips sederhana berinvestasi

Jadilah Bijak dalam Mengatur Keuangan di Tengah Pandemi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.