BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap pencemaran air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat. Hasilnya diketahui pencemaran betul akibat aktifitas panen kayu oleh PT RAPP.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi tidak memberikan sanksi kepada PT RAPP, salah satu perusahaan pulp terbesar di Indonesia di bawah naungan APRIL Group tersebut.
Hal ini diakui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Rustam Mahmudi. “Ketika kita turun air sudah mulai normal. Memang kondisi air Sungai Batang Tangian yang tercemar itu akibat PT RAPP panen. Ada hujan yang mengakibatkan hasil panen tersebut terendam lama,” ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan itu, terkait pencemaran tersebut, Rustam tidak menjawab. Menurutnya, bagi DLH Kuansing upaya PT RAPP untuk mengatasi pencemaran tersebut sudah ada dengan membuat waduk. “Kecuali kalau terjadi berulang-ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat Nasri, ketika ditemui Bertuahpos.com, mengaku Sungai Batng Tangian hampir satu bulan tercemar oleh aktifitas PT RAPP di hulu sungai. Akibatnya air tidak daoat dihunakan masyarakat seperti biasa. Seperti untuk mencuci, mandi, dan melakukan aktivitas kehidupan lain.
Wakil Koordinasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setyo kepada bertuahpos, Rabu, 19 Agustus 2020, menduga PT RAPP melakukan penebangan pohon di kawasan green belt, yakni kawasan terlarang radius 0-200 meter dari sungai. Hal ini terkait tercemarnya air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuoaten Kuantan Singingi.
Dikatakannya, dalam Undang-Undang Kehutanan (Pasal 50), Perusahaan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai 200 meter, dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. “Itu bisa dituntut penjara sampai 10 Tahun,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta aparat terkait harus melakukan pengecekan penebangan yang dilakukan PT RAPP tersebut. “Mestinya kalau tak melanggar UU Kehutanan di atas, tentulah mata air tidak tercemar.” ujar Oktto. (bpc17)