Terbukti Cemarkan Sungai, DLH Kuansing tak Sanksi PT RAPP

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap pencemaran air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat. Hasilnya diketahui pencemaran betul akibat aktifitas panen kayu oleh PT RAPP.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi tidak memberikan sanksi kepada PT RAPP, salah satu perusahaan pulp terbesar di Indonesia di bawah naungan APRIL Group tersebut.
Hal ini diakui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Rustam Mahmudi. “Ketika kita turun air sudah mulai normal. Memang kondisi air Sungai Batang Tangian yang tercemar itu akibat PT RAPP panen. Ada hujan yang mengakibatkan hasil panen tersebut terendam lama,” ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan itu, terkait pencemaran tersebut, Rustam tidak menjawab. Menurutnya, bagi DLH Kuansing upaya PT RAPP untuk mengatasi pencemaran tersebut sudah ada dengan membuat waduk. “Kecuali kalau terjadi berulang-ulang,” ujarnya.
Baca: Riau Minta ‘Perhatian’ Agar Diprioritaskan Pembangunan Kanal Bloking
Sebelumnya, Kepala Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat Nasri, ketika ditemui Bertuahpos.com, mengaku Sungai Batng Tangian hampir satu bulan tercemar oleh aktifitas PT RAPP di hulu sungai. Akibatnya air tidak daoat dihunakan masyarakat seperti biasa. Seperti untuk mencuci, mandi, dan melakukan aktivitas kehidupan lain.
Wakil Koordinasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setyo kepada bertuahpos, Rabu, 19 Agustus 2020, menduga PT RAPP melakukan penebangan pohon di kawasan green belt, yakni kawasan terlarang radius 0-200 meter dari sungai. Hal ini terkait tercemarnya air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuoaten Kuantan Singingi.
Dikatakannya, dalam Undang-Undang Kehutanan (Pasal 50), Perusahaan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai 200 meter, dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. “Itu bisa dituntut penjara sampai 10 Tahun,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta aparat terkait harus melakukan pengecekan penebangan yang dilakukan PT RAPP tersebut. “Mestinya kalau tak melanggar UU Kehutanan di atas, tentulah mata air tidak tercemar.” ujar Oktto. (bpc17)
Berita Terkini
Lama Tak Muncul, Ngabalin Sentil SBY ‘Urusan Ecek-ecek Jangan Seret Jokowi’
“Waktu, pikiran, dan tenaga Pak Jokowi sekarang itu dipakai untuk mengurus rakyat dalam masa pandemi.”
Apa Kabar Rencana Riau Mau Pinjam Duit untuk Bangun Infrastruktur?
Sampai sekarang rencana itu masih menjadi opsi.
Ibu-Ibu, Ada Senam Rutin BersAma FIT Sport & Rehabilitation Centre, Ini Lokasi dan Jadwalnya Ya
Menjaga kebugaran tubuh penting di tengah Covid-19.
Kembangkan Korupsi Kasbon Rp114 M, Giliran Sekdakab Inhu Diperiksa
Penyidikan dugaan korupsi Kasbon Rp114 miliar terpidana Thamsir Rachman terus dikembangkan.
Bicara Keadilan, SBY Singgung Fotonya Bersama Ani yang Dirusak di Pekanbaru
“Foto saya dan foto almarhumah ibu Ani direbahkan, dirobek-robek dan dibuang ke selokan-selokan”
Mau Tahu Betapa Canggihnya realmi Watch S Pro? Cek di Sini, Lengkap dengan Harganya
Beberapa fitur canggih sengaja disematkan pada jam tangan pintar ini.
Lihat Chat Pacar dengan Pria Lain, Mahasiswa di Pekanbaru Nekat Gantung Diri
korban melihat chat sang pacar dengan pria lain.
Sidang Korupsi WFC Bangkinang, Nama Bupati Jefry Noer Disebut Bersama-sama Terdakwa
Kasus korupsi pembangunan Water Front City, Bangkinang.
Adam Sukarmis: Waktunya Selesaikan Pekerjaan Rumah yang Tertunda
“Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kuansing.”
Hasil Riset Microsoft Sebut Netizen Indonesia Paling Tak Sopan se-Asia
Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara untuk tingkat kesopanan netizen se-Asia Tenggara.