BERTUAHPOS.COM, LUBUK JAMBI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi membatasi orang yang menghadiri ijab kabul.
Setiap ijab kabul, petugas membatasi hanya boleh tujuh orang yang ada dalam ruangan, selain 3 orang petugas KUA.
“Pasangan pengantin, dua orang saksi, dan tiga orang dari keluarga. Hanya itu yang boleh ada dalam ruangan ijab kabul,” kata salah dari petugas KUA Kuantan Mudik, Wanda, Kamis 25 Juni 2020.
“Itu aturan negara, jadi kami hanya melaksanakan,” tambah dia.
Sebelum ijab kabul, baik penghulu ataupun calon suami diwajibkan untuk memakai sarung tangan. Ini dimaksudkan pencegahan penularan virus COVID-19.
“Harus cuci tangan dengan sabun sebelum masuk, dan memakai masker. Itu protokolnya,” jelas Wanda.
Sementara itu, salah satu pasangan pengantin, Asri Oktiandra mengaku lega dan bahagia usai ijab kabul.
Menurut Asri, memang ada yang berbeda saat akad, namun tidak mengurangi keagungan pernikahannya.
“Alhamdulillah lancar, dan tadi hanya sekali ijab kabul,” kata dia. (bpc2)