BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatur agar akad pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, Fachrul Razi membatasi orang yang menghadiri akad tak lebih dari 20 persen kapasitas ruangan, dan tak lebih dari 30 orang.
Kebijakan ini adalah dalam rangka tatanan hidup baru (new normal) yang digaungkan pemerintah.
“Jumlah orang maksimal 20 persen kapasitas ruangan, dan tak lebih dari 30 orang,” kata Menag, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 31 Mei 2020.
Orang yang hadir dalam pernikahan ini juga harus sehat dan negatif covid-19.
Tak hanya itu, Menag juga mengatur rumah ibadah yang diperbolehkan menyelenggarakan ibadah. Rumah ibadah tersebut harus memiliki surat keterangan (SK) ‘Rumah Ibadah Aman Covid-19’ dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. (bpc2)