BERTUAHPOS.COM, Dengan gaji bersih sekitar 10 juta per bulan, tetapi status sebagai karyawan kontrak selama dua tahun, kira-kira sudah bisa memulai investasi atau belum, ya?
Menurut Ligwina Hananto, status kontrak bukanlah alasan untuk tidak berinvestasi. Biasanya, mulailah berinvestasi dengan minimal 10% dari penghasilannya. Produk yang digunakan bisa bervariasi, mulai dari tabungan, deposito, reksa dana (paling tidak ada 4 jenis), hingga obligasi dan saham. Semuanya memiliki risiko masing-masing, bahkan tabungan sekalipun.
Khusus dengan status kontrak hanya 2 tahun, Anda perlu memperhatikan 2 hal:
- Pengeluaran. Banyak orang tidak sanggup menurunkan pengeluaran karena sudah terbiasa dengan gaya hidup tinggi.
- Dana darurat. Karena berstatus kontrak, Anda perlu punya dana darurat. Jika kehilangan pekerjaan, dana ini tempat Anda berpegangan membiayai hidup.
Masih banyak waktu, selamat mencoba(femina)