BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Nurhamin meminta masyarakat tidak lagi membuat polemik mengenai orang gila yang ikut Pemilu. Bahkan, menurut dia, sebutan yang benar adalah gangguan jiwa, bukan orang gila.
Dikatakan Nurhamin, definisi orang gila tidak tercantum dalam Undang-Undang (UU), yang ada hanyalah orang dengan gangguan jiwa.
“Jadi bukan orang gila, tapi gangguan jiwa,” tegas dia.
Dilanjutkan Nurhamin, soal pemilih yang terkena gangguan mental ini ikut memilih, adalah mereka yang sudah dinyatakan sehat.
“Dan itu bukan KPU yang memutuskan. KPU tidak masuk di situ. Semuanya ada standarnya, yaitu atas rekomendasi dokter,” tambah dia.
Nurhamin juga menegaskan jika memilih adalah hak semua warga negara. Maka, ketika orang dengan gangguan mental ini sudah dinyatakan sehat oleh dokter, maka KPU wajib memberikan haknya untuk ikut Pemilu.
“Ada rekomendasi dokter, ada standarnya. Kalau sehat, harus diberikan ruang sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk memilih,” pungkas dia. (bpc2)