Â
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu Dudi Hermawan mengungkapkan, pemerintah pusat meminta agar kepala daerah di Provinsi Riau bisa memaksimalkan potongan pajak 37,5% untuk kepentingan masyarakat Penerima Bantuan Iuar (PBI) KIS.
“Kondisi ini harusnya bisa dimanfaatkan daerah karena memang dana itu (37,5%) dianggap hibah untuk mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan. Oleh sebab itu sebaiknya dipakai untuk penambahan kepersetaan PBI,” ungkapnya saat berkunjung ke Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, dengan jumlah PBI di Riau yang ada saat ini, jikapun dalam penganggaran APBD kurang dari 37,5%, pajak rokok yang dipotong ke JKN untuk menunjang dana KIS tetap dengan jumlah 37,5% itu. Sebab, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 tahun 2018.
“Kalau APBD didaerah menganggarkan kurang dari ketentuan itu, maka pusat akan tetap memotong. Dan disalurkan ke BPJS. Dan ini akan diperhitungkan di Akhir tahun. Jadi kalau penganggaran daerah sebesar 37,5% maka tidak akan ada pajak yang dipotong,” katanya.
Dudi menyebut, dari total penyaluran pajak rokok selain daerah penghasil, dalam ketentuan berlaku akan dipisah dalam 2 bagian. 50% dari pajak itu disetorkan ke daerah, sedangkan 50% lainnya juga sisihkan menjadi 2 bagian. 37,5% dialokasikan untuk menunjang pendaan PBI melalui JKN untuk disalurkan ke BPJS Kesehatan.
Sedangkan 62,5% lainnya akan tetap disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokask Umum (DAU) dan lain-lain, seperti sosialisasi bahaya rokok hingga penegakan hukum (rokok ilegal). Ketentuan ini sudah baku dan bisa saja menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak dilaksanakan sesuai prosedural.
“Ya sudah, daerah tinggal memaksimalkan saja yang 37,5% itu untuk pembayaran PBI, diambil dari pajak rokok yang ini memang bersifat wajib. Kalau di bawah angka itu maka 37,5% tetap akan hilang,” kata Dudi.
Dalam catatan Kemenkeu, hingga triwulan III 2019 total dana pajak rokok yang akan disalurkan ke Riau sebesar Rp77 miliar dari total penerimaan daerah dari pajak ini sebesar Rp15 triliun lebih. Adapun besaran dana untuk PBI sebesar Rp7,13 miliar. Pemerintah akan menaikkan besaran pajak itu menjadi Rp16,9 triliun karena adanya kenaikan cukai rokok.
Kemenkeu juga mencatat ada 4 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang penganggaran untuk PBI masih di bawah ketentuan 37,5%, diantaranya; Kabupaten Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru. (bpc3)