BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau meminta kepada setiap Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/kota se-Riau untuk sesegera mungkin menindaklanjuti soal penyesuaian angka masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penyesuaian tersebut untuk menyelaraskan besaran dana 37,5% dari jatah pajak rokok diperuntukkan kepada BPJS agar sejalan dengan jumlah masyarakat di daerah penerima PBI.
“Setelah sama-sama kita mendengarkan bagaimana prosedur dan ketentuan berlaku, ya saya rasa semuanya sudah bisa bergerak. Semua ini menjadi PR besar bagi kita,” ujar Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
“Kami minta kdpada bupati/walikota untuk mencermati persoalan ini dalam pelaksanaa APBD. Jangan sampai merugikan masyarakat, dan juga merugikan Pemda karena jatah dana kita memang sudah tersedia di sana (pajak rokok),” sebutnya.
Untuk informasi saja, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan besaran penerimaan dadi pajak rokok untuk setiap daerah.
Totol dari jatah pajak rokok itu dipisahkan dalam 2 bagian. Bagian pertama, 50% dari dana tersebut ditransfer ke daerah. Bagian keduan, 50% lainnya dari dana itu akan dikelola oleh pusat untuk daerah.
Dari 50% dana yang akan dikelola pusat untuk daerah ini, 37,5% diperuntukkan untuk membantu BPJS Kesehatan melalui JKN. Pemda bisa memanfaatkan dana tersebut dengan melakukan penambahan jumlah PBI JKN-KIS.
Sebab jika tidak dana sebesar 37,5% tersebut tetap akan diserahkan ke BPJS Kesehatan, meskipun jumlah PBI di daerah yang berhak atas dana itu mengajukan PBI lebih rendah dari besadan dana tersebut (37,5%).(bpc3)