BERTUAHPOS.COM – Dr Zulfikri Toguan SH MH Dosen Fakultas Hukum UIR Zulfikripohan@uir.law.ac.id
Amerika Serikat mampu memperoleh sumber dana nasional lebih kurang 40% dari total APBN dari produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Hal ini menunjukkan bahwa sumber ekonomi nasional yang selama ini mengandalkan dari hasil ekonomi eksploitasi sumber daya alam dapat digantikan dengan produk HKI.
Bagi negara berkembang yang masih dimanjakan sumber ekonominya dari hasil alam harus cepat sadar bahwa sumber daya alam itu sifat terbatas dan harus mempersiapkan diri menggunakan HKI sebagai pengganti. Sertifikasi HKI dapat dilakukan oleh dunia industri dan perguruan tinggi dan lembaga penelitian bentukan pemerintah. Untuk mendorong perguruan tinggi menciptakan HKI, Indonesia telah mempersiapkan diri dengan mengeluarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi mewajibkan Perguruan Tinggi untuk menggali dan menyebarkan hasil penelitian yang dimilikinya terutama yang berpotensi HKI. Terutama penelitian yang dibiayai oleh pemerintah.
Salah satu wujudnya adalah membentuk Sentra HKI yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual sekaligus sebagai pusat informasi pelayanan HKI termasuk pemasaran hasil penelitiannya. Selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang alih tekhnologi Kekayaan Intelektual dan Hasil Penelitian dan Pengembangan pasal 13 ayat (3) menyatakan bahwa Perguran Tinggi wajib mengusahakan Sentra HKI. Peraturan tersebut dibuat untuk mendorong/memacu perguruan tinggi yang ada di negara ini dapat berkompetisi mengejar bahkan diharapkan dapat melampaui perolehan Sertifikasi HKI negara lain. Data saat ini menujukkan bahwa Indonesia hampir tidak tercatat Tahun 20015 perolehan Paten dilingkungan negara ASEAN; Singapura 1.048, Malaysia 267, Thailand, 116, Filipina 45 dan Indonesia 21 (Sumber; Asean Development Outlook, 2017).
Universitas Islam Riau sebagai salah satu perguruan tinggi yang diharapkan oleh pemerintah memiliki Visi 2020, yaitu menjadi Universitas Islam Unggul dan Terkemuka di Asia Tenggara tahun 2020. Data perolehan HKI di atas akan menjadi tantangan besar untuk menambah perolehan HKI negara ini sehingga akan bertambah baik. Untuk mencapai itu UIR mempunyai kekuatan (power) yang besar. Beberapa Program Studi mempunyai potensi besar untuk memperoleh HKI. Yakni Teknik Sipil, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Informatika, Teknik Industri, Arsitektur, Agroteknologi, Ilmu Komunikasi, Agri Bisnis dan Biologi. Selain itu sebagai penunjuang HKI juga ada bidang ilmu; Ilmu Hukum Fisipol, Psikologi, Agama, dan Manajemen.
Program Studi tersebut telah mempunyai beberapa Jurnal antara lain; Earth Energy Engineering, Geoscience, Engineering, Enviroment and Technology. Saintis, UIR Law Review, Wedana, Sport area, J-SHMIC bidang Bahasa nggris, Ada Geram, Jgeet, IT Jurnal Research and Development, Anafs, Al-Thariqoh, dll. Pengelolaan HKI melalui program studi sangat penting dengan full creativity dan innovation. Sedangkan ruang lingkup HKI yang berpotensi untuk dicapai yaitu dari hasil penelitian berupa; Artikel Jurnal, buku, modul, karya sastra, dan lainnya yang berbentuk literary works.
Desain produk, desain industri yang berbentuk vritual arts, Paten dan Paten Sederhana (patent & utility model techologi), varietas tanaman (bio technologi-breedining), computer program/ soft ware aplikasi, film, video, drama, theatre dan sebagainya. Jika salah satu saja dari dua jenis HKI ini dapat diprioritaskan menjadi Unggulan UIR saya yakin ini akan mempercepat UIR mencapai Visinya. Misalnya dibidang paten; UIR mempunyai Fakultas Teknik yang dapat diupayakan untuk meneliti tentang penghematan listrik dalam menggunakan AC paralel, jika user menggunakan AC diruangan lebih dari satu, bagaimana membuat sirkuit komponennya yang dapat menhemat listrik. Kemudian dibidang sastra, bagaimana Fakultas Sastra didorong untuk meneliti menulis buku perjalanan Sultan Syarif Qasyim sebagai Raja Kesultanan Siak Sri Indrapura, berani melepaskan kerajaannya demi NKRI.
Hal ini perlu diungkapkan lagi agar rasa Nasionalisme anak bangsa tidak tergerus oleh perkembangan teknologi. Dengan dua setifikasi HKI ini saja UIR akan memperoleh hasil yang luar biasa secara ekonomi, karena hasil paten ini akan diproduksi oleh pabrik dan UIR akan memperoleh royalty yang sangat besar. Begitu juga dengan film Sultan Syarif Qasyim berkorban demi NKRI akan diminati dunia industri film, sebagai tontonan wajib masyarakat Riau.
Jika masyarakat Riau saja yang menonton film ini jumlahnya ada 1 juta orang dari 7.5 juta penduduk Riau harga tiket 25.000. Maka nilai ekonominya ada Rp 25 miliar. Sungguh sangat besar potensi di dunia bisnis HKI sebagai objek dagang modern.(BPC)