Pemerintah telah menyusun anggaran untuk satu tahun dalam dokumen yang kita sebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua kegiatan dan proyek pembangunan seperti jalan, rumah sakit, jembatan, gedung sekolah dan fasilitas umum lainnya menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Pembangunan dapat berjalan efektif apabila didukung oleh penyerapan anggaran yang baik, dan penyerapan anggaran akan optimal apabila didukung oleh rencana penarikan dana yang akurat dan tepat waktu. Kita tahu bahwa penyerapan anggaran pemerintah sampai saat ini masih merupakan stimulus pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan apalagi saat pasca covid-19 pemulihan ekonomi nasional oleh karena itu pertumbuhan ekonomi akan sangat dipengaruhi oleh baik tidaknya penyerapan anggaran.
Fakta sampai saat ini penyerapan anggaran kita masih belum ideal yaitu cenderung menumpuk di akhir tahun. Dimana realisasi anggaran melandai sampai dengan triwulan kedua atau ketiga, namun meningkat tajam pada triwulan keempat. Hal ini terjadi hampir di setiap tahun.
Pengertian dan Mekanisme Rencana Penarikan Dana dalam APBN
Salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan negara adalah Rencana Penarikan Dana (RPD), menurut PMK No.197/PMK.05/2017 yang dimaksud dengan RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode satu tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Ada 2 (dua) jenis RPD yaitu RPD Bulanan dan RPD Harian. RPD Bulanan merupakan rencana penarikan dana bulanan untuk pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA, sedangkan RPD Harian merupakan rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
Satuan Kerja wajib menyampaikan Perkiraan Penarikan Dana Harian untuk pencairan dana yang masuk dalam kategori transaksi besar dengan nominal di atas Rp5 milyar per SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Perkiraan penarikan dana dari Satuan Kerja kemudian dikompilasi untuk disusun menjadi perencanaan kas yang merupakan rencana realisasi anggaran. Perkiraan dari satuan kerja ini merupakan sumber data utama dalam penyusunan perencanaan kas pemerintah pusat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Data rencana penarikan dana tersebut digunakan untuk menjaga ketersediaan dana yang tepat waktu dan tepat jumlah serta dapat meminimalisir idle cash (uang yang tidak terpakai) yang dapat merugikan keuangan negara karena uang tersebut menjadi tidak produktif.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Saldo kas minimal ini merupakan cash buffer yaitu suatu cadangan kas yang harus ada di kas negara yang dipergunakan untuk menutup pengeluaran harian.
Jika saldo kas minimal telah ditetapkan maka saldo kas pemerintah setiap hari diupayakan untuk mendekati patokan tersebut dan setiap rupiah di atas saldo kas minimal tersebut akan ditempatkan atau diinvestasikan dalam instrumen investasi jangka pendek sehingga dana tersebut menjadi produktif.
Apabila pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam RPD Bulanan maka akan berdampak pada terbentuknya pola penyerapan yang teratur. Sehingga dapat memberikan kepastian waktu dan jumlah penarikan dana dalam rangka penyusunan perencanaan kas yang baik oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat.
Perencanaan dana APBN yang tepat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang merata, serta dapat dimanfaatkan sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan suatu kegiatan untuk kemudian dijadikan sebagai bahan perbaikan tahapan pelaksanaan kegiatan berikutnya.
Selain itu akan berdampak pula pada semakin baiknya Indikator Kinerja Pelakasanaan Anggaran (IKPA) dimana dari IKPA ini dapat mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan infografis laporan reviu pelaksanaan anggaran Provinsi Riau semester I tahun 2022 yang dimuat dalam web https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/infografis-laporan-reviu-pelaksanaan-anggaran-rpa.html permasalahan yang terjadi atas ketidaksesuaian antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan realisasi pelaksanaan anggaran antara lain terlambatnya proses revisi DIPA yang terpusat, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, dan satuan kerja kesulitan dalam melakukan perencanaan keuangan untuk kegiatan teknis. Hal ini tentunya akan menghambat upaya dalam pelaksanaan anggaran yang lebih baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen yang mendorong konsumsi dan membangkitkan sisi produksi serta mengakselerasi perekonomian.
Upaya yang perlu dilakukan oleh satuan kerja adalah melakukan revisi anggaran yang terencana di awal waktu dan dibarengi dengan melakukan koordinasi secara intensif serta peningkatan kompetensi SDM dalam menyusun perencanaan RPD bulanan.***
*Penulis adalah Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Riau
Disclaimer: Opini penulis merupakan pendapat pribadi tidak mewakili institusi. Seluruh isi dalam materi tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis.***